Sesuai dengan Permenkes Nomor : 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIK Bidan, dengan melampirkan :
- Copy SIB / STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
- Foto copy KTP pemohon.
- Surat Keterangan sehat fisik dari dokter.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek.
- Foto warna 4 x 6 sebanyak 3 (TIGA) lembar.
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
- Rekomendasi Organisasi Profesi.
- Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
- SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
- Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
- Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).
Bagi pembaharuan SIK melampirkan :
- SIK / SIP Asli yang lama.
- Surat Keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan.
Masa berlaku Surat Izin Praktek Bidan :
Sesuai masa berlaku Surat Izin Bidan (SIB) atau Surat Tanda Registrasi (STR) bidan.
0 comments:
Post a Comment