Monday, March 7, 2016

Persyaratan & Cara Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Bidan Terbaru


Sesuai dengan Permenkes Nomor : 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIK Bidan, dengan melampirkan :

  1. Copy SIB / STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Foto copy KTP pemohon.
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter.
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek.
  5. Foto warna 4 x 6 sebanyak 3 (TIGA) lembar.
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Rekomendasi Organisasi Profesi.
  8. Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
  9. SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
  10. Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
  11. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
  12. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).

Bagi pembaharuan SIK melampirkan :
  1. SIK / SIP Asli yang lama.
  2. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan.

Masa berlaku Surat Izin Praktek Bidan :
Sesuai masa berlaku Surat Izin Bidan (SIB) atau Surat Tanda Registrasi (STR) bidan.

Persyaratan & Cara Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Bidan Terbaru Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Artikasari Pangestuti

0 comments:

Post a Comment