Pengertian
|
1.
Pasien Dirujuk adalah pasien
yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS
baik untuk diagnostik penunjang atau terapi.
|
Tujuan
|
Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah sakit tujuan dengan cepat dan
aman
|
Kebijakan
|
|
Prosedur
|
1.
Petugas UGD / Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan
2.
Petugas UGD / Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga
pasien untuk dirujuk.
3.
Keluarga pasien setuju.
4.
Petugas UGD / Rawat Inap membuat
surat rujukan
5.
Petugas UGD / Rawat Inap membuat
rincian biaya pasien pulang dan
biaya penggunaan ambulan (untuk pasien rawat inap atau pasien UGD yang sudah
diberikab terapi, bagi pasien UGD yang tidak mendapat terapi cukup membayar
biaya ambulan saja)
6. Keluarga pasien
membayar dan menerima kwitansi dan surat rujukan
7. Petugas UGD / Rawat
Inap menerima pembayaran
8. Petugas UGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan Petugas UGD/rawat inap yang lain segera
menghubungi sopir Ambulan.
9. Sopir menyiapkan
ambulan (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulan
sudah siap)
10. Petugas UGD / Rawat
Inap mendampingi dan mengantarkan
pasien ke tempat tujuan dengan ambulan.
11. Setelah selasai
mengantarakan dan kembali ke Rumah Sakit Petugas UGD / Rawat Inap menulis
laporan kegiatan pada buku kegiatan UGD / Rawat Inap
|
Unit terkait
|
Rawat Inap, Petugas Ambulan/ sopir
ambulan
|
0 comments:
Post a Comment